|
|
Centraal Kantoor
voor de Statistiek (CKS) adalah sebuah unit pada Departement van Economischezaken
yang bertanggung jawab terhadap pengumpulan data Statistik dimasa
pemerintahan kolonial Belanda. Terlihat dalam gambar beberapa pegawai
berdiri didepan kantor.
|
|
|
|
|
|
|
|
Pada tahun 1942-1945
Pemerintah Jepang yang berkuasa di Indonesia mengaktif kan kembali
kegiatan statistik terutama diarahkan untuk memenuhi kebutuhan
perang/militer. Kantor Statistik di masa Pemerintahan Jepang ini bernaung
di bawah Subernur Militer (Gunseikanbu) dengan nama Shomubu
Chosasitsu Gunseikanbu.
|
|
Masa Indonesia
Merdeka, 1945 - sekarang
|
|
Setelah Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada tanggal 17 Agustus 1945, kegiatan
statistik tidak lag! di bawah Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu berganti
dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia
(KAPPURI). Pada awal Tahun 1946, bersamaan dengan hijrahnya kegiatan Pemerintahan RI
dari Jakarta ke Yogyakarta, kegiatan KAPPURI dipindahkan ke Yogyakarta.
Sementara itu Pemerintah Federal Belanda (NICA) di Jakarta mengaktif kan
kembali CKS
|
|
Ketika pihak Belanda
mengakui kedaulatan RI, pusat kegiatan Pemerintahan RI pun kembali ke
Jakarta. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kemakmuran Nomor 219/5.C.
tanggal 12 Juni 1950, kedua lembaga yaitu KAPPURI dan CKS, diintegrasikan
menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS). Kegiatan KPS berada di bawah tanggung
jawab Menteri Kemakmuran
|
|
|
|
Tugas untuk
menyediakan data statistik tetap dilaksanakan BPS meski terjadi gejolak
pada tahun 1965 yaitu percobaan kudeta. Foto memperlihatkan suasana kelas
pada sebuah pelatihan survey invetarisasi hewan yang diselenggarakan
tahun 1967
|
|
Perkembangan
berikutnya, pada tanggal 1 Maret 1952, Menteri Perekonomian mengeluarkan
Keputusan Nomor P/44 yang menyatakan KP5 berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya dengan Keputusan Menteri Perekonomian
Nomor 18.099/M tanggal 24 Desember 1953, kegiatan KPS dibagi dalam dua
bagian, yaitu Afdeling A merupakan Bagian Riset danAf
deling B merupakan Bagian Penyelenggaraan dan Tata Usaha.
|
|
Berdasarkan
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 1957, Kementerian Perekonomian
dipecah menjadi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Kemudian dengan Keppres Nomor 172 tahun 1957 tanggal 1 Juni 1957, KPS
diubah menjadi Biro Pusat Statistik (BPS) dengan tanggung jawab dan
wewenangnya berada di bawah Perdana Menteri.
|
|
Berdasarkan Keppres
ini secara formal nama Biro Pusat Statistik dipergunakan. Selain dari itu,
pada dekade ini telah diundangkan dua buah Undang-undang (UU), yaitu UU
Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus yang diundangkan pada tanggal 24
September 1960 sebagai pengganti Volkstelling Ordonnantie 1930 (Staatsblad1930 Nomor
128) dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik yang diundangkan pada
tanggal 26 September 1960 sebagai pengganti Statistiek Ordonnantie 1934(Staatsblad 1934
Nomor 508).
|
|
Berdasarkan
Keputusan Perdana Menteri Nomor 26/P.M/1958 tanggal 16 Januari 1958 tentang
pemberian tugas kepada BPS untuk menyelenggarakan pekerjaan persiapan
sensus penduduk dan sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 6, Tahun 1960, BPS
memperoleh tugas besar menyelenggarakan sensus penduduk yang pertama
setelah kemerdekaan. Pelaksanaan sensus penduduk tersebut dilaksanakan
serentak di seluruh Indonesia pada tahun 1961.
|
|
|
|
|
BPS Kantor Pusat
berlokasi di Jl. dr. Sutomo No.6�8, Jakarta Pusat,
suatu daerah dekat pusat bisnis yaitu Pasar Baru dan Pasar Senen. Kantor
BPS juga dekat dengan kawasan kantor-kantorpemerintah.
|
|
Selanjutnya Pasal 4
ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1960 menyatakan bahwa BPS setelah mengadakan
hubungan dan perundingan dengan instansi Pemerintah lain di Pusat dan di
Daerah, berwenang menyerahkan sebagian dari pekerjaan statistik kepada
instansi tersebut. Untuk itu, dalam pelaksanaan sensus penduduk di tingkat
provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur dan di tingkat kabupaten/kota
dilaksanakan oleh Kantor Bupati/ Walikota. Sedangkan pada tingkat kecamatan
dibentuk bagianyang mengurus pelaksanaan sensus penduduk.
|
|
Selain dari itu,
Pemerintah mengeluarkan Keppres Nomor 47 tahun 1964 tentang Susunan dan
Organises! BPS yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 1964. Dengan
Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965 tanggal 19
Februari 1965 dinyatakan bahwa Bagian Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor
Kabupaten/Kota ditetapkan menjadi Kantor Cabang BPS dengan nama Kantor
Sensus dan Statistik Daerah.
|
|
Memasuki Orde Baru
yang dimulai pada tahun 1966, Pemerintah melihat semakin pentingnya data
statistik untuk memenuhi kebutuhan dalam perencanaan dan evaluasi
pembangunan. Untuk melaksanakan tugas BPS seperti sensus, Pemerintah telah
mengundangkan tiga buah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sensus, yaitu PP
Nomor 21 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Sensus Penduduk yang diundangkan
pada tanggal 2 Juli 1979, PP Nomor 2 Tahun 1983 tentang Sensus Pertanian
yang diundangkan pada tanggal 21 Januari 1983, dan PP Nomor 29 Tahun 1985
tentang Sensus Ekonomi yang diundangkan pada tanggal 10 Juni 1985.
|
|
Sedangkan untuk
organisasi BPS, Pemerintah telah mengundangkan PP Nomor 16 Tahun 1968
tentang Status dan Organisasi BPS yang diundangkan pada tanggal 29 Mei
1968. Dengan makin meningkatnya peran dan tugas BPS, PP Nomor 16 Tahun 1968
inipun disempurnakan dengan PP Nomor 6 Tahun 1980 tentang Organisasi BPS
yang diundangkan pada tanggal 20 Pebruari 1980. Dua belas tahun kemudian PP
Nomor 6 Tahun 1980 disempurnakan dengan PP Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Organisasi BPS yang diundangkan pada tanggal 9 Januari 1992. Sebagai
pelaksanaan dari PP Nomor 2 Tahun 1992 ini, ditetapkan Keppres Nomor 6
Tahun 1992 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja BPS yang ditetapkan pada tanggal 9 Januari 1992.
|
|
UU Nomor 6 Tahun
1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik sudah tidak
sesuai lagi dan tidak dapat menampung berbagai perkembangan keadaan,
tuntutan masyarakat, dan kebutuhan pembangunan nasional. Kondisi kehidupan
bangsa dan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, saat kedua
UU tersebut diundangkan sangat jauh berbeda dengan keadaan sekarang,
sehingga perlu diganti.
|
|
Sebagai pengganti
kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang
diundangkan pada tanggal 19 Mei 1997. Nomenklatur kelembagaan disesuaikan
dengan UU Nomor 16 Tahun 1997 dan berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti
dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat
Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
|
|
|
|
|
Penjelasan lebih lengkap tentang
BPS ?
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment